Mata kuliah ini mengangkat isu dan masalah berkenaan dengan pelaksanaan perlidungan dan pemberdayaan Hak Azasi Manusia yang dapat terjadi pada Anak Usia Dini sebagai  satu warganegara atau anggota masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan oleh orang dewasa baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat luas, dari tingkat nasional dan dunia internasional. Dasar hukum yang melatarbelakangi, sanksi serta upaya-upaya dalam mencegah kekerasan pada AUD.